Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) lakukan sterilisasi Covid-19 dengan menyemprotkan disinfektan di kantor pusatnya, Jakarta. Proses pembersihan itu dilaksanakan semasa tiga hari, yaitu semenjak Sabtu 26 September 2020 sampai Senin 28 September 2020.
Semasa proses sterilisasi, BKN tutup operasi serta service pada semua gedung di kantor pusatnya semasa tiga hari itu.
Kepala Unit Jalinan Warga, Hukum serta Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, penyemprotan disinfektan sebetulnya sudah dilaksanakan semenjak beberapa lalu. Tetapi sebab kesempatan ini dilaksanakan lengkap, karena itu BKN harus tutup semua pekerjaan di kantornya semasa tiga hari.
“Untuk penjagaan covid serta akan disemprot disinfektan. Tetapi ini lengkap,” kata Paryono ke Liputan6.com, Sabtu (26/9/2020).
Petinggi Pimpinan Tinggi Pratama harus mengawasi serta pastikan jika semua pegawai di unit kerjanya kerja di dalam rumah atau rumah.
Surat ini ikut dibubuhi tandatangan serta cap pengesahan palsu dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tertanggal 10 September 2020.
Dalam SK itu, dicatat seorang pria dengan background pendidikan S1 Keperawatan dipilih menjadi CPNS untuk unit kerja Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sampang. Pelaku itu mengakui dapat terima upah inti sejumlah Rp 1.872.400 ditambah lagi pendapatan lain per 1 Oktober 2020.
“Itu kami bisa dari rekan-rekan di wilayah yang bertanya apa SK itu asli atau mungkin tidak. Maksudnya umumnya untuk cari keuntungan pribadi, seperti penipuan,” kata Paryono ke Liputan6.com.
Menurut Paryono, tindakan penipuan semacam ini bukan hal baru.
“Peristiwa seperti hal itu seringkali berlangsung, serta kami tetap memberi klarifikasi supaya warga tidak gampang yakin serta tertipu. Warga yang memperoleh SK seperti itu supaya bertanya langsung ke BKD (Tubuh Kepegawaian Wilayah) atau lembaga yang berkaitan,” paparnya.